Yaqut Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Yaqut Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Yaqut Diperiksa KPK
Yaqut Diperiksa KPK

Yaqut Diperiksa KPK — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan ini disebut menjadi yang pertama setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini berangkat dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji 2024 yang semestinya ditujukan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler. Namun, pembagiannya kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak mengikuti ketentuan porsi kuota antara haji reguler dan haji khusus.

Apa yang Dipersoalkan KPK dalam Kuota Haji 2024?

Inti masalahnya ada pada pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama.

  • Sebelum tambahan kuota, Indonesia mendapat 221 ribu kuota haji pada 2024.
  • Setelah tambahan, total kuota menjadi 241 ribu.
  • Tambahan kuota itu kemudian dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Masalahnya, aturan menyebut kuota haji khusus memiliki porsi tertentu dari total kuota. Dalam pelaksanaannya, pada 2024 digunakan kuota 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk haji khusus.

Menurut KPK, dampak dari kebijakan tersebut membuat 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat (setelah adanya kuota tambahan) justru gagal berangkat.

Siapa Saja yang Dijerat dalam Perkara Ini?

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menetapkan:

  • Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
  • Mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga sebagai tersangka.

KPK menyatakan telah mengantongi bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Yaqut Belum Ditahan, Ini Penjelasannya

Meski status tersangka sudah disematkan, Yaqut belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (30/1/2026).

Yaqut diperiksa hampir lima jam. Ia datang sekitar pukul 13.16 WIB dan keluar sekitar pukul 17.43 WIB. Seusai pemeriksaan, Yaqut memilih irit bicara dan meminta awak media menanyakan materi pemeriksaan langsung kepada penyidik.

 

Baca Juga : Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Tabung “Whip Pink” Disorot

 

KPK menjelaskan alasan belum melakukan penahanan karena proses masih berfokus pada penghitungan kerugian negara. Penghitungan tersebut disebut masih didalami untuk melengkapi berkas penyidikan, sebelum perkara masuk ke tahap berikutnya seperti penahanan dan proses penuntutan.

Bantahan Yaqut soal Kuota untuk Maktour

Dalam keterangannya setelah pemeriksaan, Yaqut membantah adanya pemberian kuota khusus kepada biro travel PT Makassar Toraja (Maktour).

“Nggak mungkin itu,” kata Yaqut. Saat ditanya apakah pihak tertentu melakukan inisiatif terkait tambahan kuota, ia menjawab singkat bahwa dirinya tidak tahu.

Kenapa Kasus Ini Jadi Sorotan Publik?

Kuota haji adalah isu sensitif karena menyangkut:

  • Keadilan antrean bagi jemaah reguler yang menunggu belasan hingga puluhan tahun.
  • Tata kelola pembagian kuota antara reguler dan khusus.
  • Kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan haji dan pengambilan kebijakan.

Kasus ini masih berjalan. Arah akhirnya akan sangat ditentukan oleh hasil penyidikan, termasuk penghitungan kerugian negara dan pembuktian di proses persidangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top