KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Bea Cukai, Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Bea Cukai – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pengungkapan perkara ini, KPK juga mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan niat jahat para pihak sudah terbentuk sejak Oktober 2025. Menurut KPK, sejak periode itu sudah ada komunikasi dan pengaturan untuk memuluskan jalur masuk barang impor ke Indonesia.
Dugaan Pemufakatan Sejak Oktober 2025
Dalam keterangan resmi, Asep menyampaikan bahwa pada Oktober 2025 terdapat permufakatan antara sejumlah pihak dari perusahaan dan oknum DJBC untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang.
Skema ini diduga bertujuan agar barang impor tertentu bisa melenggang lebih mudah, dengan memanfaatkan mekanisme pemeriksaan dan pengklasifikasian jalur dalam sistem bea cukai.
Modus: “Mengondisikan” Jalur Hijau dan Jalur Merah
KPK memaparkan bahwa pemeriksaan barang impor di bea cukai pada umumnya melalui dua jalur utama:
- Jalur hijau: barang dapat diproses lebih cepat tanpa pemeriksaan fisik lanjutan.
- Jalur merah: barang menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum diproses lebih lanjut.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi pemufakatan antara oknum DJBC dan pihak perusahaan PT Blueray untuk menyiasati proses pemeriksaan tersebut, termasuk berkaitan dengan mesin atau sistem penentuan jalur (targeting/pemindaian).
Baca Juga : Ahok Kenang Meriyati Hoegeng: “Indonesia Tidak Kehabisan Orang Jujur dan Berintegritas”
Menurut Asep, dengan pengondisian tertentu, barang impor yang dibawa perusahaan diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya. Kondisi ini membuka celah agar barang yang diduga palsu, KW, atau ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan yang memadai.
Penyerahan Uang Berulang: Desember 2025 – Februari 2026
KPK juga mengungkap adanya rangkaian pertemuan dan penyerahan uang dari pihak perusahaan kepada oknum DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Penerimaan uang tersebut disebut tidak terjadi sekali, melainkan diduga dilakukan berulang dan bahkan menjadi setoran rutin bulanan sebagai “jatah” bagi pihak-pihak tertentu.
KPK Naikkan ke Penyidikan, Jerat Suap dan Gratifikasi
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam tersangka. Konstruksi perkara yang dipakai mencakup dugaan suap dan juga gratifikasi.
KPK menilai ada indikasi penerimaan yang melebihi “jatah” yang dihitung secara periodik, sehingga unsur gratifikasi turut dimasukkan dalam penanganan perkara.
Dampak Kasus: Celah Masuknya Barang Ilegal dan Kerusakan Tata Kelola
Kasus ini menyoroti risiko besar ketika sistem pemeriksaan impor dimanipulasi. Jika dugaan KPK terbukti, maka pengondisian jalur dan pelemahan pemeriksaan fisik bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada:
- Masuknya barang ilegal yang merusak pasar dan konsumen.
- Persaingan usaha tidak sehat bagi importir yang patuh aturan.
- Turunnya kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan negara.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk memperjelas peran masing-masing pihak, aliran uang, serta rangkaian keputusan yang diduga sengaja dikondisikan.
