Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati, Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati – Mantan artis Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Ia kedapatan mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dan kini terancam hukuman berat hingga pidana mati.
Ancaman Hukuman Berat Berdasarkan UU Narkotika
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menjelaskan bahwa Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
“Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi,” jelas Agung, Kamis (9/10/2025).
Isi Pasal yang Disangkakan kepada Ammar Zoni
- Pasal 114 ayat (2): Pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat tertentu dapat dipidana mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun penjara.
 - Pasal 132 ayat (1): Percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dikenai hukuman sama dengan tindak pidana yang direncanakan.
 - Pasal 112 ayat (2): Memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I melebihi 5 gram dapat dihukum penjara seumur hidup atau 5–20 tahun.
 
Terungkap Saat Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
Aksi Ammar Zoni terbongkar setelah petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-geriknya. Ia diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Baca Juga : Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkannya dari seseorang di luar Rutan Salemba,” ujar Agung.
Bermain Narkoba Saat Jalani Hukuman
Ironisnya, Ammar Zoni melakukan peredaran narkoba saat dirinya tengah menjalani hukuman penjara akibat kasus serupa. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024.
Awalnya, Ammar divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, jaksa penuntut umum tidak puas dengan vonis tersebut dan mengajukan banding, sehingga hukumannya diperberat menjadi 4 tahun.
Kasus ini menandai ketiga kalinya Ammar Zoni terjerat perkara narkoba, dan kali ini ancaman hukumannya jauh lebih berat karena terbukti melakukan peredaran di dalam lembaga pemasyarakatan.
