Demo Memanas di Polda Metro: Massa Desak Penahanan Roy Suryo cs dalam Kasus Ijazah Jokowi

Latar Belakang Perkara
Informasiharian.com – Perkara bermula dari laporan terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden RI ke-7.
Seiring pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti, Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan menjadi penyidikan
dan menetapkan delapan orang tersangka dalam dua klaster.
Inti sangkaan mencakup dugaan penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital dokumen ijazah
dengan metode analisis yang dinilai tidak ilmiah dan berpotensi menyesatkan publik.
Situasi di Lapangan: Orasi, Spanduk, dan Rute Aksi
Aksi berlangsung di pintu masuk Polda Metro Jaya. Massa membawa spanduk bernada desakan penahanan.
Dalam orasi, mereka menilai pernyataan para tersangka sebelumnya telah melukai martabat mantan kepala negara.
Kepolisian menyiagakan personel untuk memastikan arus lalu lintas tetap terkendali dan rangkaian pemeriksaan tidak terganggu.
Baca Juga : Heimir Hallgrímsson Incaran PSSI? Kemiripannya dengan Shin Tae Yong Bikin Penasaran
Pengamanan
- Penjagaan berlapis di area akses utama.
- Pengaturan lalu lintas untuk meminimalkan kemacetan.
- Imbauan menjaga ketertiban dan tidak memprovokasi.
Suara Massa
- Desakan agar penyidik mempertimbangkan penahanan.
- Spanduk dengan pesan bernada protes terhadap para tersangka.
- Orasi menekankan penghormatan pada marwah institusi negara.
Status Hukum & Pasal yang Disangkakan
Delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster I beranggotakan ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Klaster II beranggotakan RS, RHS, dan TT. Penyidik menerapkan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE
sesuai peran, perbuatan, serta alat bukti yang dihimpun.
Klaster I
- Pasal 310 dan/atau 311 KUHP (pencemaran nama baik/fitnah).
- Pasal 160 KUHP (penghasutan) sesuai konstruksi perkara.
- Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
- Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Klaster II
- Pasal 310, 311 KUHP.
- Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE (perubahan/manipulasi data elektronik).
- Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE (informasi/dokumen elektronik palsu).
- Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Catatan: Penerapan pasal bersifat sementara dan dapat berkembang mengikuti dinamika penyidikan
serta hasil pemeriksaan tambahan.
Agenda Pemeriksaan Hari Ini
Pemeriksaan terhadap RS, RHS, dan TT dilakukan sebagai tersangka. Kehadiran ketiganya memenuhi panggilan resmi
penyidik. Materi pemeriksaan mencakup klarifikasi unggahan, pernyataan, serta dokumen dan perangkat elektronik
yang relevan dengan konstruksi perkara.
- Kehadiran: Ketiganya terpantau tiba di Mapolda sesuai jadwal.
- Ruang lingkup: Penelusuran jejak digital, motif, jejaring sebaran, serta validitas metode analisis yang digunakan.
- Langkah berikutnya: Evaluasi hasil BAP, penilaian kebutuhan tindakan pro justitia lanjutan.
Pernyataan Resmi Kepolisian: Hukum, Bukan Politik
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara murni ranah penegakan hukum. Sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan
dan penetapan tersangka, proses disebut melibatkan asistensi internal dan pendapat ahli dari berbagai disiplin,
termasuk pidana, bahasa, sosiologi hukum, hingga digital forensik.
Fokus kami pada fakta hukum dan alat bukti. Tujuan utamanya adalah kepastian hukum dan ketertiban ruang publik,
sembari mengingatkan masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
Analisis: Apa yang Dipertaruhkan
Kasus ini menyentuh tiga ranah sekaligus: reputasi pejabat negara, kebebasan berekspresi di ruang digital,
serta integritas informasi elektronik. Di satu sisi, kebebasan berpendapat dilindungi, namun di sisi lain,
penyebaran tuduhan tanpa dasar verifikatif dan manipulasi dokumen berpotensi menabrak aturan pidana dan ITE.
Bagi aparat, tantangan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara kebebasan ekspresi dan kepastian hukum.
Bagi publik, pelajaran pentingnya adalah verifikasi sebelum mempublikasikan atau memviralkan suatu klaim,
terutama yang menyangkut kehormatan seseorang dan dokumen resmi negara.
Timeline Singkat Kasus
- 30 April 2025: Laporan masuk ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah.
- Mei–Oktober 2025: Pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pendapat ahli.
- 7 November 2025: Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster.
- 13 November 2025: Pemeriksaan RS, RHS, TT; aksi massa berlangsung di depan Polda.
- Sesudahnya: Penyidik menilai kebutuhan tindakan lanjutan (pro justitia) sesuai hasil BAP.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Muncul
Apakah para tersangka langsung ditahan?
Penahanan adalah kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif KUHAP. Keputusan
diambil setelah menilai hasil pemeriksaan, potensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan.
Apa bedanya pasal KUHP dan UU ITE dalam perkara ini?
KUHP mengatur delik seperti pencemaran nama baik/fitnah, sedangkan UU ITE mengatur aspek elektronik seperti
manipulasi data, penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian/permusuhan, dan bentuk distribusi digital lainnya.
Bagaimana publik sebaiknya menyikapi?
Utamakan verifikasi, cek konteks, dan hindari menyebar konten yang belum jelas kebenarannya. Hormati proses hukum
dan pantau perkembangan melalui rilis resmi instansi terkait.
Penutup
Aksi di depan Polda Metro Jaya menambah sorotan pada perkara yang sensitif dan bergaung di ruang digital.
Agenda pemeriksaan hari ini menjadi salah satu titik krusial. Ke depan, jalannya penyidikan akan bergantung pada
hasil BAP, pendalaman alat bukti, dan evaluasi penyidik atas kebutuhan langkah hukum berikutnya.
