Romy Soekarno Usulkan Penamaan IKN Jadi “Ibu Kota Politik dan Pemerintahan”

Romy Soekarno Usulkan Penamaan IKN – Gagasan untuk memperjelas identitas Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPR. Anggota Komisi II DPR Romy Soekarno mengusulkan agar penamaan IKN tidak hanya sebatas “ibu kota politik”, tetapi menjadi “ibu kota politik dan pemerintahan”.
Penegasan Peran IKN Sebagai Pusat Pemerintahan
Dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, 25 November 2025, di Gedung DPR RI, Senayan, Romy menyampaikan pandangannya langsung kepada Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, serta jajaran kementerian terkait seperti Kemenpan-RB, BKN, dan Kemendagri.
Menurut politisi dari PDI Perjuangan tersebut, istilah “ibu kota politik” dinilai kurang mencerminkan fungsi utama dari IKN yang sejak awal dirancang sebagai pusat administrasi pemerintahan nasional. Ia menekankan perlunya kejelasan fungsi IKN agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
“Kalau hanya disebut ibu kota politik, itu terkesan sempit. Padahal di sana akan ada kementerian dan lembaga negara. Mestinya disebut ibu kota politik dan pemerintahan,” tegas Romy.
Potensi Salah Persepsi Publik
Romy juga menyoroti bahwa penggunaan istilah “ibu kota politik” secara eksklusif dapat menimbulkan asumsi bahwa wilayah IKN hanya akan dipenuhi oleh partai politik (parpol) dan aktivitas politik semata. Padahal, struktur IKN dirancang mencakup berbagai elemen pemerintahan, mulai dari kantor kementerian hingga lembaga negara.
Baca Juga : Kasus Viral Tumbler Tuku Berujung Pemecatan: Ini Dampak Sosial dan Reaksi Perusahaan
IKN Ditargetkan Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa Ibu Kota Nusantara akan resmi menjadi ibu kota politik pada tahun 2028, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan bahwa seluruh proses pembangunan kawasan, pemindahan fasilitas negara, hingga operasionalisasi kelembagaan diarahkan untuk mendukung status IKN sebagai pusat kekuasaan politik nasional di tahun 2028.
Status OIKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus
Terkait status kelembagaan, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa seiring dengan ditetapkannya IKN sebagai ibu kota politik, otorita yang ia pimpin akan bertransformasi menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus).
“Begitu sudah ditetapkan secara resmi, maka statusnya akan berganti menjadi Pemerintah Daerah Khusus sesuai amanat undang-undang,” ungkap Basuki saat ditemui awak media usai rapat kerja bersama Komisi II.
Status Pemdasus ini akan memberi kewenangan khusus bagi OIKN dalam mengelola wilayah IKN dengan sistem pemerintahan yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Makna Strategis Penamaan IKN
Pengubahan nama dari “ibu kota politik” menjadi “ibu kota politik dan pemerintahan” dinilai bukan sekadar soal terminologi. Di balik usulan ini terdapat semangat untuk membangun persepsi publik yang utuh mengenai peran IKN dalam menjalankan fungsi-fungsi negara.
Dengan menjadi pusat pemerintahan dan bukan hanya pusat politik, IKN akan diakui sebagai episentrum birokrasi nasional. Hal ini penting untuk memperkuat legitimasi serta kesinambungan kebijakan pemerintahan yang berlandaskan sistem tata kelola modern dan terintegrasi.
