Bupati Bekasi Ade Kuswara Resmi Jadi Tersangka Suap Proyek, KPK Bongkar Modus Ijon Rp 14,2 Miliar

Bupati Bekasi Ade Kuswara Resmi Jadi Tersangka Suap Proyek, KPK Bongkar Modus Ijon Rp 14,2 Miliar

Bupati Bekasi Ade Kuswara Resmi Jadi Tersangka Suap Proyek
Bupati Bekasi Ade Kuswara Resmi Jadi Tersangka Suap Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Resmi Jadi Tersangka Suap Proyek – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini menyeret dua nama lainnya: ayah kandung Ade yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, serta seorang kontraktor dari pihak swasta, Sarjan.

Modus Ijon: Suap Diterima Sebelum Proyek Dijalankan

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 20 Desember 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa modus korupsi ini dijalankan dengan skema ijon, yakni suap diberikan di muka sebelum proyek benar-benar dimulai.

“Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK (Ade Kuswara) secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ (Sarjan) melalui perantara ayahnya, HMK (HM Kunang), dan pihak-pihak lain,” ungkap Asep.

KPK mencatat ada empat kali transaksi penyerahan uang dengan nilai total mencapai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Sarjan, sebagai bentuk komitmen awal mendapatkan proyek-proyek strategis dari Pemkab Bekasi.

Peran Sentral Ayah Bupati dan Bukti Tambahan

HM Kunang, ayah kandung Bupati Bekasi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami di Cikarang Selatan, tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga aktif ikut meminta jatah dari uang suap yang diterima.

KPK juga mengungkap bahwa selain Rp 9,5 miliar dari Sarjan, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp 4,7 miliar sepanjang tahun 2025. Dengan demikian, total dugaan penerimaan uang korupsi oleh Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

 

Baca Juga : Voli Putra Indonesia Gagal Raih Emas SEA Games 2025 Usai Kalah Dramatis dari Thailand

 

Saat penggeledahan dan penangkapan, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari setoran terakhir Sarjan kepada Ade Kuswara. Uang itu kini menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan.

Resmi Ditahan, Tiga Tersangka Kenakan Rompi Oranye

Pada Sabtu malam, ketiganya resmi ditahan dan digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. Dalam penahanan tersebut, ketiganya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, yang menjadi simbol bahwa mereka telah berstatus sebagai tersangka.

Penahanan ini merupakan langkah awal KPK dalam mendalami lebih jauh alur dana dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema suap proyek di Bekasi.

Pasal-Pasal yang Menjerat

KPK menjerat Ade Kuswara dan HM Kunang dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), antara lain:

  • Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor
  • Pasal 12B UU Tipikor
  • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan dengan:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor
  • Pasal 13 UU Tipikor
  • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal-pasal tersebut mengatur pidana terhadap penyelenggara negara yang menerima suap, serta terhadap pihak pemberi suap dalam proyek pemerintah.

Potret Kekayaan Ade Kuswara: Mobil Mewah & Aset Miliaran

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Ade pada Agustus 2025, ia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 79,1 miliar. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 76,5 miliar. Sisanya berasal dari kendaraan mewah dan kas.

Berikut rincian koleksi kendaraan milik Ade Kuswara:

  • Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2021 (hadiah) – Rp 400 juta
  • Jeep Wrangler 2011 (warisan) – Rp 650 juta
  • Ford Mustang 2022 (hasil sendiri) – Rp 1,4 miliar

Data ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara profil kekayaan dengan gaji dan penghasilan resmi sebagai kepala daerah. Fakta ini memperkuat dugaan KPK soal aliran uang tidak sah yang diperoleh selama menjabat.

Reaksi Publik & Langkah Selanjutnya

Penetapan tersangka terhadap Bupati Bekasi dan ayahnya ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir. Reaksi masyarakat di media sosial pun ramai mengecam praktik nepotisme dan korupsi yang dinilai merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.

KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap potensi keterlibatan aktor lain, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi maupun rekanan swasta lain yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan ini.

Asep Guntur menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak akan segan menindak siapapun yang terbukti menerima aliran dana korupsi dalam perkara ini.

Kesimpulan: Korupsi Sistemik yang Harus Diputus

Kasus yang menimpa Ade Kuswara Kunang dan ayahnya menjadi contoh nyata bagaimana kekuasaan disalahgunakan melalui jaringan keluarga dan pihak swasta. Skema ijon proyek tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan ekosistem birokrasi yang penuh kolusi dan penyalahgunaan wewenang.

Langkah KPK untuk menjerat ketiganya sekaligus menyita aset adalah awal dari proses hukum yang lebih panjang. Publik menantikan ketegasan aparat hukum dalam menjatuhkan sanksi maksimal dan melakukan pemulihan aset negara secara tuntas.

Untuk informasi resmi dan update perkembangan kasus ini, masyarakat bisa mengakses www.kpk.go.id atau melalui kanal resmi KPK di media sosial.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top