Tarif Listrik PLN Januari 2026 Tetap, Ini Daftar 13 Golongan Non-Subsidi

Tarif Listrik PLN Januari 2026 Tetap – Tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) pada Januari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.
Pemerintah menetapkan tarif Triwulan I 2026 tetap sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di awal tahun.
Tarif per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi masih sama seperti tarif yang berlaku pada akhir 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk Triwulan I Tahun 2026 (Januari–Maret).Penetapan tarif ini mengikuti skema evaluasi per tiga bulan sesuai aturan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
kurs, Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga : Subclade K H3N2 Terdeteksi di Indonesia, Vaksin Flu Masih Penting
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara perhitungan parameter
tarif listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik
Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.
Siapa yang Terdampak Kebijakan Tarif Tetap Ini?
Kebijakan tarif tetap ini mencakup dua kelompok besar:
Non-Subsidi
13 golongan pelanggan non-subsidi (rumah tangga tertentu, bisnis, industri, pemerintah, dan layanan khusus) tetap menggunakan tarif yang sama.
Subsidi
24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah dan tetap mendapat dukungan subsidi, termasuk golongan sosial,
rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Catatan: detail golongan subsidi berbeda dari non-subsidi. Artikel ini memuat daftar tarif untuk 13 golongan non-subsidi sesuai penetapan Januari 2026.
Daftar Tarif Listrik Januari 2026 untuk 13 Golongan Non-Subsidi
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada Januari 2026 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero).
Angka ditampilkan dalam rupiah per kWh (Rp/kWh).
| No | Golongan | Daya / Tegangan | Tarif (Rp/kWh) |
|---|---|---|---|
| 1 | R-1/TR | 900 VA | Rp 1.352,00 |
| 2 | R-1/TR | 1.300 VA | Rp 1.444,70 |
| 3 | R-1/TR | 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| 4 | R-2/TR | 3.500–5.500 VA | Rp 1.699,53 |
| 5 | R-3/TR | 6.600 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
| 6 | B-2/TR | 6.600 VA–200 kVA | Rp 1.444,70 |
| 7 | B-3/TM | Di atas 200 kVA | Rp 1.114,74 |
| 8 | I-3/TM | Di atas 200 kVA | Rp 1.114,74 |
| 9 | I-4/TT | 30.000 kVA ke atas | Rp 996,74 |
| 10 | P-1/TR | 6.600 VA–200 kVA | Rp 1.699,53 |
| 11 | P-2/TM | Di atas 200 kVA | Rp 1.522,88 |
| 12 | P-3/TR | Penerangan Jalan Umum | Rp 1.699,53 |
| 13 | L/TR, TM, TT | Layanan Khusus | Rp 1.644,52 |
Kenapa Tarif Listrik Tidak Berubah di Awal 2026?
Kebijakan tarif tetap pada Triwulan I 2026 diambil untuk memberikan kepastian biaya listrik bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pada awal tahun, stabilitas harga energi sangat memengaruhi biaya produksi, operasional bisnis, hingga pengeluaran rumah tangga.
Dengan tarif yang tidak berubah, perencanaan anggaran menjadi lebih mudah, terutama untuk sektor yang sensitif terhadap biaya listrik.
Meski penyesuaian tarif bisa dilakukan per triwulan berdasarkan parameter ekonomi, keputusan “tidak naik” pada Januari 2026 ini
pada intinya adalah pilihan kebijakan: menahan perubahan tarif agar beban masyarakat tidak bertambah dan iklim ekonomi tetap stabil.
