Konflik Keraton Surakarta Memanas Usai Kepmenbud 8/2026: Apa yang Terjadi?

Latar Belakang: Dua Klaim Pakubuwono XIV Setelah Wafatnya Pakubuwono XIII

Situasi Keraton Surakarta memanas sejak wafatnya Pakubuwono XIII pada 2 November 2025. Setelah itu, dua putra beliau, yakni KGPH Purboyo dan KGPH Hangabehi, sama-sama mengklaim sebagai raja dengan gelar Pakubuwono XIV. Konflik ini membuat urusan internal keraton, termasuk aktivitas dan pengelolaan kawasan, ikut terseret tarik-menarik kepentingan.

Apa Isi Kepmenbud 8/2026?

Pada 12 Januari 2026, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menerbitkan Keputusan Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan pelaksana pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Surakarta Hadiningrat sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional.

Dalam keputusan itu, ditetapkan Maha Menteri Keraton Surakarta, yakni KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, sebagai pelaksana untuk urusan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya tersebut.

Penyerahan SK di Keraton: Keributan Muncul Sebelum Acara Dimulai

Pada Minggu (18/1/2026), Fadli Zon datang ke Keraton Surakarta untuk menyerahkan SK kepada Tedjowulan. Namun, sebelum agenda seremonial berlangsung, sempat terjadi keributan di area gerbang Kori Gajahan.

Sejumlah pihak yang disebut berasal dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta bersama beberapa abdi dalem datang membawa tangga untuk membuka akses masuk. LDA dikenal mendukung kubu KGPH Hangabehi. Situasi memanas ketika rombongan tersebut berhadapan dengan pihak yang mendukung KGPH Purboyo, memicu adu mulut hingga saling dorong.

Setelah kondisi mereda, acara penyerahan SK tetap dilanjutkan.

Interupsi di Panggung: Protes dari GKR Timoer

Ketegangan belum selesai. Saat acara berlangsung, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani (putri tertua Pakubuwono XIII) naik ke podium dan menyampaikan keberatan terkait penunjukan Tedjowulan.

Inti keberatan yang disampaikan GKR Timoer adalah soal proses: pihaknya merasa tidak dilibatkan dan tidak diundang dalam agenda penyerahan SK, padahal keraton dianggap memiliki “tuan rumah”. Setelah interupsi itu, GKR Timoer dan rombongan dilaporkan meninggalkan lokasi acara.

Pernyataan dari Pihak Tedjowulan: “Kalau Mau Bicara, Ada Saluran yang Lebih Terhormat”

Pihak Tedjowulan, melalui juru bicara Kanjeng Pakoenegoro, menyayangkan insiden yang terjadi. Mereka menekankan pentingnya menjaga martabat keluarga besar keraton dan menilai penyampaian keberatan seharusnya dilakukan melalui kanal yang lebih pantas dan terhormat.

Setelah rangkaian acara, rombongan juga sempat melakukan peninjauan kondisi bangunan keraton yang dinilai perlu direvitalisasi, lalu agenda penyerahan SK kembali dilanjutkan hingga selesai.

Ajakan Bersatu dari Tedjowulan

Dalam pernyataan tertulis, Tedjowulan mengajak keluarga besar Keraton Surakarta untuk menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk bermusyawarah dan meredam ego masing-masing.

Pesan besarnya: keraton punya perjalanan panjang dan pengalaman sejarah yang bisa dijadikan pelajaran untuk menjaga masa depan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Penjelasan Menteri Kebudayaan: Negara Butuh Penanggung Jawab yang Akuntabel

Dari sisi pemerintah, Fadli Zon menegaskan penetapan pelaksana disebut telah melalui beberapa pertemuan dan rapat. Pemerintah, menurutnya, perlu hadir untuk memastikan Keraton Surakarta sebagai cagar budaya peringkat nasional bisa dirawat, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara tertib.

 

Baca Juga : Daftar Tim yang Gagal Lolos Otomatis ke 16 Besar UCL 2025/2026

 

Salah satu poin krusialnya adalah soal akuntabilitas: jika ada dukungan dana dan program perawatan/pengembangan, harus ada sosok yang bisa menjadi pelaksana dan penanggung jawab yang transparan dan bertanggung jawab. Fadli menilai Tedjowulan sosok yang senior, berpengalaman, dan bisa berperan sebagai fasilitator agar keluarga besar keraton mau duduk bersama.

Jadi, Sebenarnya Masalah Utamanya Apa?

Kalau disederhanakan, konflik ini bertumpu pada dua hal besar:

  1. Sengketa internal tahta: dua kubu sama-sama mengklaim gelar Pakubuwono XIV, sehingga legitimasi dan kepemimpinan adat belum benar-benar satu suara.
  2. Penunjukan pelaksana cagar budaya oleh negara: pemerintah menunjuk figur pelaksana untuk urusan cagar budaya, namun sebagian kerabat merasa prosesnya tidak adil dan tidak mengakui “tata krama” internal sebagai tuan rumah keraton.

Apa Dampaknya ke Keraton dan Publik?

Di level praktis, keputusan ini bisa berdampak pada:

  • Pengelolaan kawasan cagar budaya: siapa yang berwenang mengoordinasikan perawatan, revitalisasi, serta pemanfaatan kawasan.
  • Koordinasi program pemerintah: termasuk penyaluran dana dan program pengembangan yang butuh penanggung jawab jelas.
  • Situasi di lapangan: jika konflik tak mereda, aktivitas di area keraton rawan kembali diwarnai ketegangan antar-kubu.

Kesimpulan: Keputusan Negara Jalan, Konflik Adat Belum Selesai

Kepmenbud 8/2026 pada dasarnya mengatur urusan cagar budaya dan kebutuhan penanggung jawab yang akuntabel. Namun, karena Keraton Surakarta sedang berada dalam sengketa internal pasca wafatnya Pakubuwono XIII, keputusan ini otomatis masuk ke pusaran konflik legitimasi dan etika internal keluarga besar keraton.

Selama dua klaim Pakubuwono XIV belum menemukan titik temu yang diterima luas, potensi gesekan masih akan ada. Yang dibutuhkan berikutnya bukan cuma seremonial, tapi forum musyawarah yang benar-benar dihadiri semua pihak, dengan aturan main yang jelas, agar keraton tidak terus jadi panggung tarik-ulur kekuasaan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top