Erika Carlina Polisikan DJ Panda, Fokus Dugaan Pengancaman: “Bukan Urusan Anak!”

Erika Carlina Polisikan DJ Panda, Fokus Dugaan Pengancaman: “Bukan Urusan Anak!”

Erika Carlina Polisikan DJ Panda
Erika Carlina Polisikan DJ Panda

Erika Carlina Polisikan DJ Panda – Konflik panas antara Erika Carlina dan DJ Panda akhirnya resmi masuk ke ranah hukum. Erika, melalui kuasa hukumnya Mohammad Faisal, menegaskan bahwa laporan ke polisi murni terkait dugaan tindak pidana pengancaman, bukan soal hak anak atau status personal lainnya.

Resmi Dilaporkan ke Polda: Fokus Pada Dugaan Tindak Pidana

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 November 2025, Mohammad Faisal menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Permasalahan ini fokusnya terkait dengan laporan polisi, bukan terhadap hal-hal yang bersifat subjektif terhadap pribadi yang bersangkutan,” kata Faisal di hadapan wartawan.

Kuasa hukum Erika menegaskan bahwa pihaknya ingin menepis segala upaya pembingkaian narasi yang berpotensi membelokkan fokus utama kasus ini.

Tegas: “Bukan Urusan Hak Anak, Ini Pidana Murni!”

Faisal secara gamblang menegaskan bahwa Erika tidak pernah menuntut pengakuan atas identitas anak, hak keperdataan, atau persoalan rumah tangga lainnya. Fokus utamanya adalah dugaan ancaman yang melanggar hukum.

“Kehadiran korban ke Polda Metro Jaya adalah atas dasar dugaan tindak pidana, bukan untuk mengurus pengakuan ayah biologis, hak perdata anak, atau lainnya. Murni pidana.”

Dengan begitu, setiap proses hukum yang sedang berjalan — termasuk upaya restorative justice (RJ) — akan tetap berada di jalur penegakan hukum pidana.

Kasus Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Kuasa hukum memastikan bahwa laporan Erika sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, polisi menemukan indikasi cukup untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

 

Baca Juga : Helwa Bachmid Bongkar Luka Pernikahan Diam-Diam dengan Habib Bahar: “Setahun Penuh Derita”

 

Proses ini akan terus berjalan, dan apakah akan berujung ke pengadilan atau damai lewat mediasi, tergantung pada hasil evaluasi terhadap upaya restorative justice yang sedang berlangsung.

Drama Mediasi: Erika Absen, Proposal Perdamaian Baru Muncul

Upaya mediasi alias Restorative Justice (RJ) antara Erika dan DJ Panda digelar pada hari yang sama, Jumat (14/11/2025). Namun, Erika Carlina tidak hadir dalam pertemuan itu karena memiliki agenda pribadi yang tak bisa ditinggalkan.

Menurut kuasa hukum, pada mediasi kedua inilah untuk pertama kalinya pihak DJ Panda secara resmi menyodorkan proposal perdamaian. Di mediasi pertama, belum ada tawaran apapun dari pihak terlapor.

“Pada RJ pertama, belum ada proposal perdamaian dari terlapor. Baru di RJ kedua kami menerima secara resmi,” kata Faisal.

Proposal itu saat ini sedang dipelajari oleh tim hukum Erika. Keputusan menerima atau menolak akan sepenuhnya berada di tangan sang klien, tergantung apakah isi proposal dianggap memenuhi kepentingan dan pemulihan hak-hak Erika sebagai korban.

Erika Carlina di Tengah Sorotan: Teguh, Tenang, dan Siap Tempur

Nama Erika Carlina makin banyak diperbincangkan usai melaporkan kasus ini. Meski banyak tekanan publik dan spekulasi liar, pihak Erika menegaskan bahwa semua langkah diambil secara profesional dan sesuai hukum.

Sikapnya yang tetap tenang dan tak ingin terbawa emosi dalam kasus ini mendapat pujian dari banyak pihak, termasuk netizen yang ramai-ramai mendukung keberaniannya mengungkap dugaan pengancaman ini ke publik.

Langkah Selanjutnya: Mediasi Lanjut atau Jalur Hukum?

Setelah proposal perdamaian diterima, pihak Erika akan mempertimbangkan langkah lanjutan. Jika tawaran damai dianggap tak sesuai dengan kepentingan hukum korban, kasus bisa terus bergulir hingga meja hijau.

Satu hal yang pasti, kasus ini akan menjadi ujian besar bagi kedua belah pihak — baik dari sisi citra publik, maupun komitmen terhadap proses hukum.


Pertanyaan Umum (FAQ)

1. Apa yang dilaporkan Erika Carlina terhadap DJ Panda?

Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan tindak pidana pengancaman yang melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.

2. Apakah laporan ini terkait status anak atau hubungan pribadi?

Tidak. Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ini murni pidana, tidak menyangkut hak keperdataan, status anak, atau pengakuan ayah biologis.

3. Apakah kasus sudah masuk tahap penyidikan?

Ya, laporan sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

4. Apakah sudah ada upaya damai antara Erika dan DJ Panda?

Sudah dilakukan dua kali mediasi (restorative justice). Proposal perdamaian baru diajukan oleh DJ Panda pada mediasi kedua.

5. Apa langkah berikutnya dalam kasus ini?

Tim hukum Erika akan mempelajari proposal damai dan menentukan apakah akan menyelesaikan kasus lewat RJ atau lanjut ke jalur hukum formal.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top