Hakim MK Arief Hidayat Pensiun: Momen Haru Suhartoyo, Pesan Integritas, dan Sorotan Suksesi

Hakim MK Arief Hidayat Pensiun: Momen Haru Suhartoyo, Pesan Integritas, dan Sorotan Suksesi

Hakim MK Arief Hidayat Pensiun
Hakim MK Arief Hidayat Pensiun

Hakim MK Arief Hidayat Pensiun — Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak terasa lebih “manusia” pada Senin (2 Februari 2026). Ketua MK Suhartoyo tampak menahan haru saat menutup sidang pembacaan putusan, menyusul fakta bahwa agenda tersebut menjadi sidang putusan terakhir bagi Hakim Konstitusi Prof Arief Hidayat sebelum memasuki masa pensiun.

Arief tidak lagi dapat bersidang mulai Selasa (3 Februari 2026) karena memasuki purnabakti di usia 70 tahun. Momen perpisahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan juga penegasan ulang tentang nilai yang seharusnya menjadi fondasi peradilan: integritas, kompetensi, dan keberanian.

Ringkasan Cepat

  • Suhartoyo menutup sidang dengan nada emosional saat mengucapkan terima kasih kepada Arief Hidayat.
  • Arief Hidayat menjalani pengabdian sebagai hakim MK selama 13 tahun sejak dilantik pada 1 April 2013.
  • Di ujung masa tugas, Arief menekankan bahwa hakim harus berintegritas, kompeten, dan berani menjaga konstitusi.
  • DPR menetapkan Adies Kadir sebagai calon pengganti, memunculkan perdebatan publik soal masa depan MK.
  • Arief menilai sistem kolektif-kolegial MK membuat satu hakim tidak mudah “mengendalikan” keputusan lembaga.

Momen Haru di Akhir Sidang Putusan

Dalam penutupan sidang pembacaan putusan, Suhartoyo menyampaikan apresiasi kepada Arief Hidayat yang selama ini “membersamai” MK. Setelah mengetuk palu, Suhartoyo berdiri dan meninggalkan ruang sidang. Gestur sederhana, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa pergantian generasi di lembaga konstitusi bukan sekadar administrasi.

Sidang Terakhir Arief Hidayat di MK

Pada sidang itu, Arief diberi kesempatan membacakan putusan di urutan terakhir, sebuah tradisi yang terasa seperti “tongkat estafet” menjelang purnabakti. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih setelah menuntaskan pembacaan pertimbangan putusan, hal yang jarang dilakukan hakim saat membacakan amar dan pertimbangan.

Arief menutup masa tugasnya tepat pada 3 Februari 2026 pukul 24.00 WIB, menandai berakhirnya satu bab pengabdian panjang di peradilan konstitusi.

13 Tahun Mengabdi: Dilantik 2013, Mengisi Kursi yang Ditinggalkan Mahfud MD

Arief Hidayat dilantik menjadi hakim konstitusi pada 1 April 2013. Ia menggantikan Mahfud MD yang masa jabatannya berakhir. Sepanjang kariernya di MK, Arief dikenal sebagai pakar hukum tata negara yang menekankan pentingnya negara hukum berwatak Pancasila serta etika dalam penyelenggaraan kekuasaan.

 

Baca Juga : Spesifikasi Jetour T2 Indonesia: Mesin 2.0 TGDI, 4WD, Harga

Peluncuran 7 Buku di Usia 70 Tahun

Menjelang purnabakti, Arief meluncurkan tujuh buku sebagai penanda usia 70 tahun sekaligus “rekam jejak pemikiran” selama menjabat. Beberapa judul yang disebut dalam rangkaian peluncuran antara lain:

  • Dissenting dan Concurring Opinions (kompilasi pendapat berbeda dan alasan berbeda selama menjadi hakim)
  • Negara Hukum Berwatak Pancasila
  • Kiprah Arief Hidayat di Kancah Global
  • Arief Hidayat dalam Pandangan Sahabat
  • Negara yang Berketuhanan
  • Arief Hidayat dan Tradisi Ilmiah Keluarga
  • Arief Hidayat Setengah Manusia

Peluncuran buku ini memperlihatkan satu hal penting untuk konteks publik: Arief tidak hanya “meninggalkan jabatan”, tetapi juga meninggalkan kerangka berpikir yang ingin diwariskan.

Suhartoyo: Arief Aktif Mengingatkan, Kadang Lewat Sentilan

Dalam sebuah kesempatan saat peluncuran buku, Suhartoyo mengungkap bahwa Arief termasuk hakim yang konsisten mengingatkan penguatan kelembagaan MK. Polanya tidak selalu frontal, tetapi sering melalui jalur internal seperti Sekretaris Jenderal atau Panitera. Pesannya jelas: membangun lembaga itu pekerjaan sehari-hari, bukan pidato tahunan.

Pesan Terakhir Arief: Integritas, Kompetensi, dan Keberanian

Di ujung masa tugas, Arief menekankan tiga pilar yang menurutnya wajib dimiliki hakim:

  • Integritas: bukan sekadar tidak melanggar hukum, tetapi juga menjaga etika dan moral.
  • Kompetensi: memahami konstitusi secara utuh, termasuk dampaknya bagi demokrasi dan tata kelola negara.
  • Keberanian: sanggup mengatakan “tidak” pada sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi, meski berbeda dengan pendapat hakim lain.

Arief juga menegaskan konsep yang sering dilupakan pejabat publik: di balik hukum ada etika, dan di balik etika ada moral. Artinya, absennya pelanggaran hukum tidak otomatis berarti absennya pelanggaran nilai.

Suksesi Hakim MK: DPR Tetapkan Adies Kadir, Publik Terbelah

Arief merupakan hakim MK yang diusulkan DPR. Menjelang pensiunnya Arief, DPR menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK pengganti. Penetapan ini memunculkan kekhawatiran sebagian kalangan, terutama karena rekam jejak dan dinamika politik yang melekat pada figur tersebut.

Namun Arief menilai kekhawatiran itu tidak perlu dibesar-besarkan jika sistem internal MK tetap kokoh. Ia menekankan bahwa kepemimpinan MK bersifat kolektif-kolegial, sehingga satu orang tidak mudah mengubah arah putusan apabila hakim lain solid dan mekanisme pengawasan berjalan.

“Berhukum dengan Sinar Ketuhanan”: Sorotan dari Sukidi dan Sujito

Dalam diskusi buku, pemikir kebinekaan Sukidi menyoroti pesan Arief agar penyelenggara negara kembali berpegang pada kebenaran, keberanian melawan kebohongan, serta pentingnya menghadirkan nilai ketuhanan dalam kerja kenegaraan. Ia mengaitkan gagasan itu dengan kondisi demokrasi dan moralitas publik yang dinilai banyak pihak tengah tertekan.

Sementara Sujito (guru besar hukum) memberi catatan mengenai tantangan ideologi Pancasila di era “post-truth” dan tekanan kepentingan besar, sekaligus menekankan pentingnya pemahaman utuh tentang negara Pancasila yang berketuhanan.

Apa Artinya Perpisahan Ini untuk Publik?

Pensiunnya Arief Hidayat bukan cuma pergantian kursi hakim. Ini adalah momentum bagi publik untuk menilai ulang: apakah MK tetap menjadi penjaga konstitusi yang tegas, independen, dan berwibawa, atau justru melemah karena kompromi yang tidak terlihat di permukaan.

Kalau pesan Arief mau dirangkum jadi satu kalimat yang gampang dicerna: jangan merasa aman hanya karena “tidak melanggar hukum”. Negara berjalan bukan hanya dengan pasal, tapi juga dengan etika, moral, dan keberanian untuk menolak yang salah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top