Harga Emas Antam Naik Rp30 Ribu Jadi Rp2.917.000 per Gram (Senin, 26 Januari 2026)

Harga Emas Antam Naik Rp30 Ribu, Jadi Rp2.917.000 per Gram (Senin, 26 Januari 2026)

Harga Emas Antam Naik Rp30 Ribu Jadi Rp2.917.000 per Gram
Harga Emas Antam Naik Rp30 Ribu Jadi Rp2.917.000 per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp30 Ribu Jadi Rp2.917.000 per Gram – Harga emas batangan Antam kembali menguat. Berdasarkan pemantauan di laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Senin (26/1/2026) naik Rp30.000 dari sebelumnya Rp2.887.000 menjadi Rp2.917.000 per gram.

Sejalan dengan itu, harga buyback (harga jual kembali) juga ikut naik menjadi Rp2.750.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.722.000 per gram.


Update Harga Emas Antam Hari Ini

  • Harga jual emas Antam: Rp2.917.000 per gram
  • Harga buyback (jual kembali): Rp2.750.000 per gram
  • Kenaikan harian: +Rp30.000 (harga jual)

Daftar Harga Emas Batangan Antam per Pecahan

Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin (26/1/2026):

Pecahan Harga
0,5 gram Rp1.508.500
1 gram Rp2.917.000
2 gram Rp5.774.000
3 gram Rp8.636.000
5 gram Rp14.360.000
10 gram Rp28.665.000
25 gram Rp71.537.000
50 gram Rp142.995.000
100 gram Rp285.912.000
250 gram Rp714.515.000
500 gram Rp1.428.820.000
1.000 gram (1 kg) Rp2.857.600.000

Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam (Aturan PMK 34/PMK.10/2017)

Dalam transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak ini berlaku untuk berbagai gramasi, dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kg).

1) Pajak Saat Buyback (Jual Kembali)

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22:

  • 1,5% untuk pemegang NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Catatan: PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

 

Baca Juga : Polisi Jadwalkan Klarifikasi Reza Arap Terkait Kematian Selebgram Lula Lahfah

 

2) Pajak Saat Pembelian Emas Batangan

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22:

  • 0,45% untuk pemegang NPWP
  • 0,9% untuk non-NPWP

Setiap pembelian emas batangan umumnya disertai bukti potong PPh 22.


Catatan Penting untuk Pembaca

Harga emas dapat berubah cepat mengikuti kondisi pasar. Untuk memastikan angka terbaru sebelum transaksi, cek kembali harga resmi melalui kanal Logam Mulia Antam atau penjual resmi yang terverifikasi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top