Kasus Ijazah Jokowi: 8 Tersangka Ditetapkan, Roy Suryo Termasuk

Penetapan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang melibatkan penyidik, pengawas internal, serta sejumlah ahli lintas disiplin.
Kepolisian menegaskan proses berjalan prosedural dan berbasis pembuktian.
Ringkas Perkembangan
- 8 tersangka ditetapkan dalam dua klaster perkara.
- 130 saksi dan 22 ahli dimintai keterangan, 723 item barang bukti disita.
- Termasuk dokumen asli dari perguruan tinggi yang menguatkan keaslian ijazah.
- Penyidik menilai ada edit/manipulasi digital serta sebaran tuduhan tidak berdasar.
- Pemanggilan sebagai tersangka akan dilayangkan dalam waktu dekat.
Kronologi Singkat Laporan
Perkara bermula dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Total terdapat enam laporan, salah satunya dilayangkan langsung oleh pihak Presiden.
Seiring waktu, beberapa laporan naik ke tahap penyidikan, sementara sebagian lain dicabut oleh pelapor.
Baca Juga : Vidi Aldiano Umumkan Hiatus: Fokus Pemulihan dan Siapkan Album Baru 2026
Delapan Tersangka dan Pembagian Klaster
Kepolisian membagi para tersangka menjadi dua klaster untuk memudahkan konstruksi perkara. Identitas dipublikasikan dalam bentuk inisial:
Klaster I (5 orang)
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Klaster II (3 orang)
- RS
- RHS
- TT
Pasal yang Disangkakan
Berikut ringkasan pasal yang disangkakan untuk masing-masing klaster:
| Klaster | Pasal KUHP | Pasal UU ITE | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Klaster I | 310, 311, 160 | 27A jo 45(4); 28(2) jo 45A(2) | Dimensi pencemaran nama baik/fitnah, provokasi, dan distribusi konten yang berpotensi menimbulkan kebencian. |
| Klaster II | 310, 311 | 32(1) jo 48(1); 35 jo 51(1); 27A jo 45(4); 28(2) jo 45A(2) | Termasuk dugaan editing/manipulasi digital atas dokumen sebagai bagian dari konstruksi perkara. |
Barang Bukti dan Dukungan Forensik
Kepolisian menyebut telah mengumpulkan 723 item barang bukti, yang meliputi dokumen analog maupun digital.
Pemeriksaan laboratorium forensik dilakukan untuk menilai aspek keaslian, perubahan digital, dan korelasi dengan narasi yang beredar publik.
Salah satu barang bukti yang disita adalah dokumen asli dari perguruan tinggi terkait, yang ditegaskan berstatus asli dan sah.
Penegasan Proses Ilmiah dan Prosedural
Penanganan perkara dinyatakan murni penegakan hukum, melalui pemeriksaan saksi dan ahli, asistensi pengawasan internal, serta verifikasi forensik yang dapat diaudit.
Dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, penyidik mengeklaim seluruh prosedur mengikuti ketentuan yang berlaku.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Langkah Selanjutnya
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan orang tersebut.
Soal penahanan, kepolisian menyebut keputusan akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan objektif sesuai undang-undang.
Tanggapan Para Pihak
Pihak tersangka menyatakan menghormati proses dan menyiapkan langkah hukum melalui kuasa hukum masing-masing.
Ada pula pernyataan sikap untuk tetap tegar dan memandang penetapan tersangka sebagai bagian dari tahapan proses hukum yang masih berjalan.
Di sisi lain, terdapat respons personal bernuansa religius yang menyerahkan seluruh proses kepada Tuhan.
Catatan Redaksi
Artikel ini merangkum pemaparan resmi aparat penegak hukum pada pembaruan penyidikan per Jumat (7/11/2025).
Perkembangan lanjutan, termasuk jadwal pemeriksaan dan keputusan penahanan, akan bergantung pada proses penyidikan berikutnya.
