KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, PBNU Tegaskan Bukan Urusan Lembaga

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI,
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024. Jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
menyatakan perkara tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan PBNU sebagai lembaga.
PBNU: Ini Masalah Pribadi, Tidak Terkait Organisasi
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas
tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan. Ia menegaskan, penanganan hukum Yaqut akan didampingi oleh kuasa hukum pribadi.
“Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan, tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya
yang sudah mendampingi sejak lama,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
PBNU Minta Proses Hukum Jalan dan Tetap Pegang Asas Praduga Tak Bersalah
Gus Fahrur juga menekankan sikap PBNU yang menghormati proses hukum. Ia mengingatkan prinsip asas praduga tak bersalah,
yakni seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pembuktian berada pada pihak penuntut, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus memperoleh hak-haknya
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Senada, Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said menyebut penetapan tersangka merupakan ranah kewenangan KPK.
Ia meminta publik menunggu proses persidangan untuk menguji dan mengungkap kebenaran perkara ini secara adil.
Baca Juga : Radja Nainggolan Dapat Tawaran Patro Eisden, Klub Indonesia Disebut Ikut Meminati
Yang penting, harus adil,” ujar Amin Said.
KPK: Yaqut dan Mantan Staf Khusus Ditetapkan Tersangka
KPK mengonfirmasi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas,
KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang dikenal sebagai Gus Alex.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pembaruan status perkara pada Jumat (9/1/2026),
dengan menyebut penetapan dua tersangka tersebut sudah “confirmed”.
Fokus Kasus: Tambahan 20 Ribu Kuota Haji 2024
Perkara yang diusut KPK berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada tahun 2024, pada periode
Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama di Kementerian Agama (Kemenag).
Kuota tambahan itu disebut muncul dalam konteks upaya mengurangi antrean panjang haji reguler di Indonesia.
Dalam narasi kebijakan saat itu, antrean haji reguler di sejumlah daerah bisa mencapai sekitar 20 tahun atau bahkan lebih,
sehingga kuota tambahan dipandang penting untuk memperpendek masa tunggu jemaah.
Kuota tambahan tersebut juga disebut didapat setelah komunikasi tingkat tinggi, termasuk langkah diplomasi yang dilakukan Presiden RI saat itu,
Joko Widodo, kepada otoritas Kerajaan Arab Saudi.
Arah Berikutnya: Publik Menanti Proses Penyidikan hingga Persidangan
Dengan status penetapan tersangka ini, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan proses penyidikan KPK, termasuk pembuktian unsur-unsur perkara,
serta rangkaian proses hukum hingga persidangan. PBNU menegaskan tetap menghormati proses, namun juga menekankan pentingnya prinsip keadilan
dalam penanganan kasus.
