Menkeu Purbaya Ungkap Harga Asli Solar, Pertalite, LPG, Listrik, dan Pupuk Tanpa Subsidi

informasiharian.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan harga asli sejumlah komoditas energi dan non-energi yang selama ini dikonsumsi masyarakat. Harga tersebut lebih terjangkau karena ditopang subsidi dan kompensasi dari pemerintah.
Subsidi BBM: Solar dan Pertalite
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga jual yang dibayar masyarakat. Contohnya, harga solar seharusnya mencapai Rp 11.950 per liter, tetapi masyarakat hanya membayar Rp 6.800 per liter. Selisih Rp 5.150 per liter ditanggung oleh APBN.
Baca Juga : Kritik untuk Menkeu Purbaya: Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Karangan Bunga Berdatangan
Subsidi Minyak Tanah dan LPG 3 Kg
Minyak tanah juga masih mendapat subsidi besar. Dari harga asli Rp 11.150 per liter, pemerintah menanggung Rp 8.650 atau 78%, sehingga masyarakat cukup membayar Rp 2.500 per liter.
Untuk LPG 3 kg, harga sebenarnya mencapai Rp 42.750 per tabung. Namun, berkat subsidi Rp 30.000 per tabung, masyarakat hanya membayar Rp 12.750 per tabung.
Subsidi Listrik Rumah Tangga
Purbaya menegaskan bahwa subsidi juga diberikan untuk listrik rumah tangga 900 VA. Harga keekonomiannya Rp 1.800 per kWh, tetapi untuk pelanggan subsidi, pemerintah menanggung Rp 1.200 per kWh atau 67%, sehingga tarif yang dibayar masyarakat hanya Rp 600 per kWh.
Untuk listrik 900 VA non-subsidi, pemerintah tetap menanggung Rp 400 per kWh atau 22%. Dengan begitu, masyarakat membayar Rp 1.400 per kWh.
Subsidi Pupuk: Urea dan NPK
Selain energi, subsidi juga berlaku untuk sektor pertanian. Harga asli pupuk urea Rp 5.558 per kg, dengan subsidi Rp 3.308 per kg atau 59%. Masyarakat hanya membayar Rp 2.250 per kg.
Sementara pupuk NPK memiliki harga asli Rp 10.791 per kg. APBN menanggung Rp 8.491 per kg sehingga harga jual ke masyarakat hanya Rp 2.300 per kg.
Fokus Pemerintah: Subsidi Tepat Sasaran
Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan,
tutur Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).
