MK Tegaskan Advokat Penegak Hukum: Integritas dan Moral Tinggi Jadi Syarat Mutlak

Putusan MK: Advokat Bagian dari Sistem Peradilan Pidana

Penegasan itu termuat dalam Putusan MK Nomor 241/PUU-XXIII/2025. Dalam pertimbangannya, MK menyebut advokat sebagai jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus dan diletakkan sebagai bagian dari unsur penegak hukum.

Dalam perspektif criminal justice system (sistem peradilan pidana), MK menilai kedudukan advokat setara dengan unsur penegak hukum lainnya. Artinya, peran advokat bukan sekadar “pendamping”, melainkan salah satu pilar penting dalam penegakan hukum dan keadilan.

Dasar Hukum: Definisi Advokat dalam UU 18/2003

MK juga merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam aturan itu, advokat didefinisikan sebagai orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Menurut Mahkamah, ruang kerja advokat yang mencakup litigasi dan non-litigasi menunjukkan bahwa tugas dan kewenangan advokat berada dalam konteks kekuasaan kehakiman, sehingga standar etik dan kelayakannya tidak bisa disamakan dengan profesi umum lainnya.

Kenapa Integritas Advokat Tidak Bisa Ditawar?

MK menegaskan bahwa sebagai penegak hukum, advokat dituntut memiliki standar yang lebih tinggi.

“Advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan,” demikian inti pertimbangan Mahkamah.

 

Baca Juga : Pasca OTT KPK di Pati, Kantor Bupati Terpantau Lengang, Pemerintahan Tetap Berjalan

 

Mahkamah menekankan bahwa jabatan advokat seharusnya dipegang oleh subjek hukum yang rekam jejaknya tidak tercela, baik terkait pelanggaran minor maupun signifikan. Prinsip ini berkaitan dengan persyaratan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat.

Advokat Bisa Diberhentikan Jika Dipidana, Ini Aturan yang Mengikat

Selain syarat saat masuk profesi, MK mengingatkan ada aturan lanjutan yang lebih tegas. Dalam Pasal 10 UU 18/2003, advokat dapat diberhentikan jika dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih.

Menurut MK, ini menunjukkan bahwa tuntutan terhadap profesi advokat sebagai figur dengan kompetensi dan komitmen moral tinggi adalah sesuatu yang tidak bisa dinegosiasikan.

MK Tolak Uji Materi: Eks Terpidana 5 Tahun atau Lebih Tetap Terhalang Jadi Advokat

Berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, MK menolak permohonan uji materi terkait syarat menjadi advokat yang melarang seseorang yang pernah dipidana 5 tahun atau lebih.

Putusan ini diputus pada 9 Januari 2026 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (19/1).

Siapa Pemohonnya?

Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga pemohon, yaitu:

  • Gama Mulya (mahasiswa magister Ilmu Hukum)
  • Helmi (mahasiswa magister Ilmu Hukum)
  • Dahman Sirait (mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019–2024)

Salah satu pemohon, Dahman Sirait, menyatakan keberatan karena merasa hak konstitusionalnya terbatasi. Ia diketahui pernah dipidana dalam perkara korupsi dengan vonis 6 tahun penjara, sehingga terkendala ketentuan di UU Advokat untuk berkarier sebagai advokat.

Kesimpulan: Profesi Advokat Bukan Sekadar Pekerjaan, Tapi Amanah Penegakan Hukum

Intinya, MK menegaskan kembali posisi advokat sebagai penegak hukum, sekaligus memperkuat pesan bahwa profesi ini menuntut lebih dari sekadar kemampuan hukum. Rekam jejak, integritas, dan moralitas dipandang sebagai fondasi utama agar advokat benar-benar dapat menjalankan fungsi menegakkan hukum dan keadilan secara bertanggung jawab.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top