Muhammad Kerry Adrianto Riza Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Muhammad Kerry Adrianto Riza Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Muhammad Kerry Adrianto Riza Dituntut 18 Tahun Penjara
Muhammad Kerry Adrianto Riza Dituntut 18 Tahun Penjara

Muhammad Kerry Adrianto Riza Dituntut 18 Tahun Penjara – Anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan
korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan KKKS
periode 2018–2023.

Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut
Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Selain itu, jaksa juga menuntut ganti rugi/uang pengganti dengan nilai mencapai Rp 13,4 triliun.
Tuntutan uang pengganti ini biasanya diajukan untuk memulihkan kerugian negara sesuai konstruksi perkara yang didakwakan.

  • Tuntutan penjara: 18 tahun
  • Tuntutan uang pengganti: Rp 13,4 triliun
  • Perkara: dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Subholding, dan KKKS (2018–2023)

Kerry Bantah Terlibat: “Semua Saksi Bilang Saya Tidak Terlibat”

Merespons tuntutan tersebut, Kerry kembali membantah bersalah dan menegaskan bahwa ia tidak terlibat berdasarkan keterangan
yang muncul dalam persidangan.

“Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini.”

Kerry juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan keadilan dan menilai perkara secara objektif.

 

Baca Juga : Ucapan Hari Valentine 2026: Kumpulan Kata-Kata Romantis & Hangat Bahasa Indonesia dan Inggris

 

Singgung Presiden Prabowo, Minta Kasus Dilihat Objektif

Dalam pernyataannya, Kerry turut menyebut ingin perkara yang menjeratnya dipahami secara jernih dan objektif, serta berharap perhatian dari
Presiden Prabowo Subianto.

“Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif… saya yakin tidak ingin ada
kriminalisasi di negeri ini.”

Di akhir pernyataannya, Kerry kembali meminta keadilan dan menutup responsnya dengan doa.

Konteks Perkara: Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang 2018–2023

Perkara yang menyeret Kerry terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero),
termasuk subholding dan KKKS pada rentang 2018–2023. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor strategis energi,
tata niaga, serta dampaknya terhadap keuangan negara dan tata kelola BUMN.

Apa Tahapan Selanjutnya Setelah Tuntutan Jaksa?

Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan umumnya berlanjut ke tahap pledoi (pembelaan dari terdakwa/penasihat hukum),
kemudian replik dari jaksa, duplik dari pihak terdakwa, dan akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.

  • Pledoi (pembelaan terdakwa/kuasa hukum)
  • Replik (tanggapan jaksa)
  • Duplik (balasan terdakwa)
  • Putusan majelis hakim
Ringkasnya: Kerry dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 13,4 triliun. Ia membantah terlibat, meminta keadilan,
serta berharap perkara dinilai secara objektif.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top