Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Dituntut
Nikita Mirzani Dituntut

Nikita Mirzani Dituntut – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Nikita Mirzani dengan hukuman pidana selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (9/10).

Tindak Pidana Pemerasan dan TPPU

Menurut jaksa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana dengan penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Kasus Pemerasan Produk Kecantikan

Jaksa menjelaskan bahwa Nikita Mirzani telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi muatan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Baca Juga : Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati, Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

 

Kasus ini bermula dari ancaman Nikita kepada pemilik produk kecantikan Reza Gladys. Produk tersebut diancam akan dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial jika tidak memberikan uang tutup mulut. Akibat tekanan tersebut, Reza Gladys akhirnya memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita.

Pencucian Uang dan Pembelian Rumah di BSD

Selain kasus pemerasan, jaksa juga menyebut Nikita Mirzani terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, jaksa menyebut bahwa uang hasil pemerasan sebesar Rp4 miliar digunakan untuk mengangsur rumah mewah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Pembayaran dilakukan kepada PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti yang mengelola kawasan tersebut.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu artis papan atas Indonesia. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak Nikita Mirzani dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Publik kini menantikan apakah majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan jaksa atau memberikan putusan berbeda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top