Panduan KO/SD Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan PPh 2025 di 2026

Panduan KO/SD Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan – Musim pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 segera dimulai pada 2026 dengan sistem Coretax DJP. Sebelum bisa menandatangani dan mengirim SPT,
wajib pajak perlu mengaktifkan akun serta membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD) sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Kenapa KO/SD Jadi Wajib di Coretax DJP?
Memasuki musim pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyiapkan proses pelaporan melalui sistem Coretax DJP pada 2026.
Selain aktivasi akun, wajib pajak juga perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD).
Fungsinya sederhana tapi krusial: KO/SD digunakan untuk menandatangani SPT secara elektronik sebelum dikirim.
Tanpa KO/SD, proses pelaporan biasanya mentok di tahap akhir. Jadi kalau Anda tipe orang yang suka menunda sampai mepet,
ini salah satu bagian yang sebaiknya diselesaikan lebih dulu.
Baca Juga : Mengenal eKinerja BKN: Fungsi, Manfaat, dan Cara Login untuk ASN
DJP menjelaskan bahwa setelah aktivasi akun di Coretax, wajib pajak perlu membuat KO/SD agar bisa menandatangani SPT.
Dua Tahap yang Harus Dilalui: Pembuatan dan Validasi
Proses KO/SD di Coretax DJP berlangsung dalam dua tahapan terpisah:
(1) pembuatan KO/SD dan (2) validasi KO/SD.
Keduanya perlu dilakukan sampai status sertifikat benar-benar terbaca VALID.
Hal yang perlu disiapkan sebelum mulai
- Pastikan akun Coretax DJP sudah aktif dan bisa login.
- Siapkan ID Penandatangan atau tentukan passphrase yang akan dipakai sebagai kode otorisasi.
- Ikuti alur menu di Portal Saya agar tidak muter-muter di sistem.
Tahap 1: Cara Membuat KO/SD di Coretax DJP
Berikut langkah pembuatan KO/SD seperti alur yang dijelaskan DJP. Ikuti urutannya agar permohonan Anda tercatat dan sertifikatnya bisa diterbitkan.
- Login dan masuk menu permintaan KO/SD
Login ke akun Coretax DJP, klik menu “Portal Saya”, lalu pilih
“Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. - Pilih penyedia sertifikat digital
Pada halaman berikutnya, scroll ke bagian bawah di area Rincian Sertifikat. Di sana tersedia pilihan penyedia sertifikat digital,
termasuk opsi KO/SD yang dikelola DJP. - Isi ID Penandatangan atau buat passphrase
Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase sebagai kode otorisasi yang akan digunakan saat penandatanganan SPT. - Centang pernyataan dan kirim
Baca pernyataan yang tersedia, lalu centang persetujuannya dan klik tombol “Kirim”. - Unduh bukti jika permohonan berhasil
Jika berhasil, sistem menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!”.
Anda dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital melalui tombol yang tersedia. - Lanjutkan ke proses validasi
Setelah sertifikat dibuat, lanjutkan ke tahap berikutnya yaitu validasi KO/SD.
Tahap 2: Validasi KO/SD Sampai Status “VALID”
Pembuatan saja belum cukup. KO/SD perlu divalidasi di profil agar status kepemilikan tercatat VALID.
Tahap ini juga menentukan apakah dokumen penerbitan KO/SD dapat dihasilkan dan diunduh.
- Buka Profil Saya
Klik menu “Portal Saya” lalu pilih sub menu “Profil Saya”. - Masuk ke Nomor Identifikasi Eksternal
Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal” di sisi kiri tampilan. - Pilih tab Digital Certificate
Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab “Digital Certificate”. - Cek status sertifikat
Pastikan status kepemilikan pada tabel terbaca VALID.
Jika masih INVALID, geser tabel ke kanan hingga menemukan kolom status dan klik tombol “Periksa Status”. - Aktifkan tombol Menghasilkan
Setelah muncul notifikasi sukses, tombol “Menghasilkan” akan aktif. Klik tombol tersebut. - Tunggu notifikasi sukses
Setelah klik “Menghasilkan”, sistem menampilkan notifikasi Sukses. - Kembali ke Portal Saya untuk mengambil dokumen
Kembali ke menu “Portal Saya” untuk mendapatkan dokumen penerbitan KO/SD. - Pastikan dokumen penerbitan sudah tampil
Jika dokumen “Penerbitan Kode Otorisasi DJP” sudah tampil, maka proses pembuatan KO/SD di Coretax DJP dinyatakan selesai.
Setelah KO/SD valid, apa berikutnya?
Setelah KO/SD berstatus VALID dan dokumen penerbitan tersedia, wajib pajak dapat melanjutkan proses pelaporan
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 di Coretax DJP, termasuk penandatanganan elektronik saat pengiriman SPT.
FAQ
Apa itu KO/SD di Coretax DJP?
KO/SD adalah Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital yang digunakan untuk menandatangani SPT secara elektronik di sistem Coretax DJP.
Kenapa KO/SD wajib dibuat sebelum lapor SPT?
Karena KO/SD diperlukan untuk proses penandatanganan SPT. Tanpa KO/SD, SPT tidak bisa ditandatangani dan biasanya tidak bisa diselesaikan pengirimannya.
Berapa tahap proses KO/SD?
Ada dua tahap: pembuatan KO/SD dan validasi KO/SD sampai status kepemilikan sertifikat terbaca VALID.
Di menu mana saya membuat KO/SD?
Di Coretax DJP, masuk ke Portal Saya lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Bagaimana kalau status sertifikat masih INVALID?
Geser tabel ke kanan hingga menemukan tombol Periksa Status, klik tombol tersebut, lalu lanjutkan proses hingga tombol Menghasilkan aktif.
