PN Surakarta Tunda Sidang Gugatan CLS soal Ijazah Jokowi, Pembuktian Surat Dilanjut 30 Desember 2025

PN Surakarta Tunda Sidang Gugatan CLS soal Ijazah Jokowi – Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta menunda sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang digelar Selasa, 23 Desember 2025. Penundaan dilakukan karena bukti surat yang diajukan pihak penggugat dinilai belum sinkron, dan majelis mengarahkan proses pembuktian dimulai dari
Sidang Dibuka, Lalu Ditunda: Majelis Tekankan Urutan Pembuktian
Sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025 di
Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta akhirnya tidak langsung masuk ke tahapan pembuktian secara penuh.
Majelis hakim sempat membuka sidang sekitar pukul 10.00 WIB, namun kemudian memutuskan penundaan.
Pertimbangannya, bukti surat yang diajukan oleh pihak penggugat dinilai belum selaras atau belum sinkron.
Karena itu, sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025 dengan agenda khusus:
pembuktian surat.
Majelis menegaskan pembuktian dimulai dari dokumen tertulis terlebih dahulu, baru kemudian masuk ke tahapan menghadirkan saksi atau ahli.
Arahan ini penting karena dalam perkara perdata, urutan pembuktian dapat menentukan kelancaran persidangan.
Dokumen dipelajari lebih dulu agar majelis dan para pihak memiliki pijakan yang jelas saat menilai relevansi keterangan saksi maupun ahli.
Siapa Menggugat, Siapa Tergugat?
Gugatan CLS ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam susunan pihak yang disebut dalam berkas perkara:
| Pihak | Nama/Instansi | Keterangan |
|---|---|---|
| Tergugat I | Joko Widodo | Presiden ke-7 Republik Indonesia |
| Tergugat II | Ova Emilia | Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) |
| Tergugat III | Wening | Wakil Rektor UGM |
| Tergugat IV | Kepolisian Republik Indonesia | Institusi kepolisian |
Struktur pihak di atas merujuk pada uraian yang disebut dalam materi perkara.
Agenda Selanjutnya: Pembuktian Surat Lebih Dulu
Sidang lanjutan pada 30 Desember 2025 dijadwalkan fokus pada pemeriksaan alat bukti surat, dimulai dari pihak penggugat,
lalu dilanjutkan pihak tergugat. Majelis menekankan agar para pihak tidak “melompat” langsung menghadirkan saksi atau ahli,
sebelum dokumen tertulis selesai dipetakan dan dipahami.
Baca Juga : Pramono Anung Sebut Malam Tahun Baru di Jakarta Difokuskan untuk Doa Bersama dan Solidaritas Korban Bencana
menguatkan atau menguji makna serta relevansi dokumen yang sudah masuk dalam berkas.
Respons Para Kuasa Hukum: Sama-sama Minta Bukti Diuji
Dari pihak penggugat, kuasa hukum M. Taufik menyatakan kesiapan untuk menguji alat bukti yang diajukan,
sekaligus menekankan pentingnya kesempatan bagi masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan ahli pada waktunya,
termasuk ruang pemeriksaan silang.
Sementara dari pihak tergugat, kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menyampaikan keberatan jika pembuktian surat
dilakukan bersamaan dengan keterangan ahli. Menurutnya, pihak tergugat membutuhkan waktu mempelajari bukti tertulis terlebih dahulu
sebelum menilai apakah saksi atau ahli yang akan dihadirkan memenuhi ketentuan hukum acara perdata dan relevan dengan materi pembuktian.
Pihak tergugat menilai dokumen perlu dipelajari lebih dulu agar bisa menilai relevansi dan kelayakan saksi/ahli, serta menyampaikan keberatan bila tidak memenuhi syarat.
Latar Proses: Eksepsi Pernah Ditolak, Perkara Lanjut ke Pokok
Dalam perkembangan sebelumnya, majelis hakim disebut telah menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat terkait
kewenangan absolut pengadilan. Dengan keputusan tersebut, PN Surakarta dinyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara,
sehingga pemeriksaan berlanjut ke pokok perkara, termasuk tahapan pembuktian.
Tahap pembuktian ini biasanya menjadi bagian paling menentukan: dokumen apa yang diajukan, bagaimana dokumen itu diuji,
dan bagaimana majelis menilai kekuatan serta keterkaitannya terhadap dalil gugatan dan bantahan.
Kehadiran di Persidangan dan Perhatian Publik
Persidangan ini juga menarik perhatian publik. Dalam pantauan yang disebut dalam materi, di antara massa pendukung pihak penggugat
turut hadir sejumlah tokoh, antara lain Amien Rais (mantan Ketua MPR periode 1999–2004), serta Refly Harun dan
Rismon Sianipar yang disebut menyaksikan jalannya sidang.
Kehadiran tokoh publik sering memperbesar sorotan pada perkara, namun secara hukum, fokus persidangan tetap berada pada
alat bukti yang sah dan mekanisme pemeriksaan yang mengikuti hukum acara perdata.
FAQ
Apa itu citizen lawsuit (CLS) dalam konteks perkara ini?
Citizen lawsuit adalah bentuk gugatan yang diajukan warga negara untuk meminta pertanggungjawaban atau tindakan tertentu terkait kepentingan publik.
Dalam perkara ini, CLS diproses melalui mekanisme perdata di PN Surakarta sesuai tahapan hukum acara.
Kenapa sidang 23 Desember 2025 ditunda?
Penundaan dilakukan karena majelis menilai bukti surat yang diajukan pihak penggugat belum sinkron, sehingga agenda pembuktian surat dijadwalkan ulang.
Kapan sidang lanjutan digelar dan apa agendanya?
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025, dengan agenda pembuktian surat dari para pihak.
Siapa saja pihak yang disebut sebagai tergugat?
Pihak tergugat yang disebut mencakup Joko Widodo (Tergugat I), Rektor UGM Ova Emilia (Tergugat II), Wakil Rektor UGM Wening (Tergugat III),
serta Kepolisian Republik Indonesia (Tergugat IV).
