Red Notice Interpol Berlaku 5 Tahun Dikeluarkan Untuk Rizal Chalid, Bisa Diperpanjang

Red Notice Interpol Berlaku 5 Tahun Dikeluarkan Untuk Rizal Chalid, Bisa Diperpanjang

Red Notice Interpol Berlaku 5 Tahun Dikeluarkan Untuk Rizal Chalid
Red Notice Interpol Berlaku 5 Tahun Dikeluarkan Untuk Rizal Chalid

Red Notice Interpol Berlaku 5 Tahun Dikeluarkan Untuk Rizal Chalid — Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa masa berlaku red notice Interpol adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Pernyataan ini disampaikan merespons terbitnya red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, saudagar minyak yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan kini masuk daftar buronan internasional.

Pernyataan Polri: Masa Berlaku Red Notice dan Opsi Perpanjangan

Menurut Brigjen Pol. Untung, red notice memiliki batas waktu yang jelas.

“Ada masa berlakunya, yaitu lima tahun,” ujar Untung (2/2/2026).

Meski begitu, Polri menegaskan red notice dapat diperpanjang apabila buronan belum berhasil ditangkap hingga masa berlaku berakhir. Perpanjangan dilakukan melalui mekanisme konfirmasi dari Interpol pusat kepada negara peminta.

“Red notice bisa diperpanjang selama yang bersangkutan belum tertangkap. Interpol akan mengonfirmasi kepada kami sebagai requesting country apakah red notice tersebut masih diperlukan atau tidak,” jelas Untung.

Kenapa Penangkapan Buronan di Luar Negeri Tidak Sesederhana Kedengarannya?

Kabag Jatinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama menekankan bahwa penangkapan buronan yang berada di luar negeri merupakan proses yang kompleks dan memerlukan waktu.

Ricky menjelaskan, hambatan utama biasanya berasal dari perbedaan sistem dan tata kelola penegakan hukum di masing-masing negara, antara lain:

  • perbedaan sistem hukum dan prosedur penanganan perkara
  • dinamika sistem politik dan kebijakan negara tujuan
  • struktur serta mekanisme kerja lembaga penegak hukum setempat
  • kewajiban Indonesia untuk mematuhi hukum negara tempat buronan berada

“Kita harus comply dengan sistem hukum setempat. Itu membutuhkan pendekatan dan koordinasi yang intensif agar proses penegakan hukum dapat berjalan,” kata Ricky.

Timeline: Red Notice Riza Chalid Terbit Januari 2026

Interpol pusat di Lyon, Prancis, secara resmi menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Penerbitan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang disampaikan melalui NCB Div Hubinter Polri sejak September 2025, setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : IHSG Anjlok Pagi Ini, Pasar Tunggu Data PMI dan Inflasi

 

Latar Kasus: Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak 2018–2023

Riza Chalid tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang terkait Pertamina dan KKKS pada periode 2018–2023.

Dalam proses penyidikan, yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, baik saat berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Total disebut ada empat kali pemanggilan (tiga sebagai saksi dan satu sebagai tersangka). Ketidakhadiran itu dikaitkan dengan posisi Riza Chalid yang telah berada di luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Riza Chalid diduga berperan melakukan intervensi kebijakan tata kelola minyak Pertamina, termasuk terkait rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak.

Catatan Penting untuk Pembaca

Red notice merupakan instrumen kerja sama lintas negara untuk membantu pelacakan dan penindakan terhadap buronan, namun pelaksanaan tindakan hukum di negara lain tetap harus mengikuti aturan dan prosedur negara setempat. Karena itu, prosesnya bisa berjalan bertahap dan membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top