Sejumlah Pasal KUHP Baru Digugat ke MK di Hari Berlaku: Dari Zina hingga Penghinaan Pemerintah
Sejumlah Pasal KUHP Baru Digugat ke MK – Sejumlah warga mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari pertama aturan itu mulai berlaku.
Gugatan menyasar pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, mengatur kehidupan privat, hingga menimbulkan ketidakpastian penerapan pidana.

Namun bersamaan dengan momentum itu, muncul gelombang permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah warga meminta MK menguji konstitusionalitas beberapa pasal, mulai dari ketentuan yang menyentuh ranah kebebasan beragama dan berekspresi,
hingga pasal yang berkaitan dengan zina, hukuman mati, dan tindak pidana korupsi.Dari penelusuran pada daftar perkara yang teregistrasi, setidaknya ada enam gugatan terkait KUHP baru yang telah masuk sejak 29 Desember 2025.
Intinya serupa: para pemohon menilai pasal-pasal tertentu membuka ruang penafsiran yang terlalu luas, memunculkan efek takut (chilling effect),
atau menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum pidana.
Apa Itu Uji Materi KUHP di MK?
Uji materi di MK adalah mekanisme konstitusional untuk meminta pengujian sebuah norma undang-undang terhadap UUD 1945.
Jika MK mengabulkan permohonan, pasal yang diuji dapat dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan kehilangan kekuatan hukum mengikat,
atau dinyatakan konstitusional bersyarat dengan tafsir tertentu.
Baca Juga : Zainal Arifin Mochtar Ngaku Diteror Telepon Mengaku Polisi, Polresta Yogyakarta: Itu Bukan Nomor Anggota
perlindungan hak asasi, kebebasan sipil, dan kepastian hukum.
Ringkasan 6 Gugatan KUHP Baru yang Teregistrasi
| No | Nomor Perkara | Pemohon | Pasal yang Digugat | Isu Utama | Permintaan ke MK |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 274/PUU-XXIII/2025 | Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk. | Pasal 302 ayat (1) | Hasutan agar seseorang tidak beragama/berkepercayaan | Diminta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat |
| 2 | 275/PUU-XXIII/2025 | Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dkk. | Pasal 218 | Penyerangan kehormatan Presiden/Wapres | Diminta dihapus karena dinilai memicu fear effect |
| 3 | 280/PUU-XXIII/2025 | Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dkk. | Ketentuan pengaduan pasal zina (dirujuk pemohon: Pasal 218 ayat (2)) | Kriminalisasi ranah privat dan definisi “korban” pengadu | Diminta pengaturan diubah/ditafsir agar tidak memperluas pihak pengadu |
| 4 | 281/PUU-XXIII/2025 | Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dkk. | Pasal 100 | Pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dan mekanisme perubahan | Diminta ditambah ayat soal indikator penilaian lewat Perpres |
| 5 | 282/PUU-XXIII/2025 | Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dkk. | Pasal 240 dan 241 | Penghinaan pemerintah/lembaga negara dan ruang kritik publik | Diminta dihapus atau dibatasi tafsirnya secara limitatif |
| 6 | 283/PUU-XXIII/2025 | Ershad Bangkit Yuslivar | Pasal 603 dan 604 | Tindak pidana korupsi dan ruang “iktikad baik” | Diminta ditambah frasa pengecualian terkait kewajiban kerja/perintah jabatan yang sah |
Detail Gugatan: Pasal per Pasal yang Dipersoalkan
1) Pasal 302 ayat (1): Hasutan Agar Orang Tidak Beragama
tidak berkepercayaan yang dianut di Indonesia.Para pemohon menilai pasal ini berisiko menimbulkan kriminalisasi ekspresi dan menekan ruang kebebasan berpendapat
serta kebebasan keyakinan. Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
2) Pasal 218: Menyerang Kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden
dengan pengecualian bila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.Para pemohon menekankan adanya fear effect, yaitu kondisi warga merasa takut untuk mengkritik, menyampaikan pendapat, atau berekspresi
karena khawatir dipidana. Dalam petitumnya, pasal diminta dihapus dari KUHP.
3) Ketentuan Pengaduan pada Pasal Zina
Para pemohon berargumen bahwa hubungan seksual konsensual antara dua orang dewasa, tanpa paksaan dan tanpa kekerasan, sulit diukur “kerugian nyatanya”
(harm) sehingga definisi korban menjadi titik krusial.Mereka menilai orang tua atau anak yang mengadukan tidak otomatis dapat diposisikan sebagai “korban” dari aktivitas privat orang dewasa yang mandiri secara hukum.
Catatan konteks: pemohon merujuk ketentuan pengaduan yang mereka cantumkan dalam berkas permohonan. Pokok masalahnya adalah pembatasan pihak pengadu
dan batasan campur tangan negara pada ranah privat.
4) Pasal 100: Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun
dengan keputusan Presiden setelah pertimbangan Mahkamah Agung, serta mekanisme pelaksanaan pidana mati bila kriteria tertentu tidak terpenuhi.Pemohon tidak semata meminta penghapusan, melainkan mengusulkan penambahan ayat agar indikator penilaian (misalnya soal penyesalan,
harapan perbaikan diri, serta perilaku terpidana selama masa percobaan) diatur lebih rinci melalui Peraturan Presiden,
termasuk lembaga yang berwenang menilai.
5) Pasal 240–241: Penghinaan Pemerintah atau Lembaga Negara
yang berisi penghinaan melalui sarana teknologi informasi.Para pemohon meminta pasal dihapus atau dibatasi tafsirnya secara limitatif agar hanya mencakup perbuatan yang dilakukan dengan sengaja
untuk merendahkan martabat secara objektif, menggunakan kata/ungkapan yang secara jelas bersifat menista atau melecehkan,
dan tidak mencakup kritik kebijakan publik, evaluasi kinerja, maupun pengawasan warga terhadap penyelenggara negara.
Mereka juga menyinggung prinsip bahwa institusi merupakan entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal seperti individu,
sehingga standar pembuktian dan ruang kritik perlu ditegaskan agar tidak menjadi pasal “karet”.
6) Pasal 603–604: Pasal Korupsi dalam KUHP
serta penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.Pemohon meminta penambahan frasa pengecualian: agar pihak yang menguntungkan orang lain atau korporasi dengan iktikad baik
dalam menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan yang sah dapat dipertimbangkan tidak dipidana.
Arah Berikutnya: MK Akan Menguji, Publik Mengawasi
Registrasi perkara adalah pintu awal. Setelah itu, proses di MK biasanya bergerak melalui pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan,
sidang pembuktian, hingga pembacaan putusan. Dalam fase ini, argumen konstitusional, bukti, serta pendapat ahli sering menjadi penentu arah putusan.
Yang tak kalah penting: gugatan-gugatan ini menunjukkan bahwa keberlakuan KUHP baru bukan hanya urusan teks hukum,
melainkan juga bagaimana norma pidana mempengaruhi kehidupan warga, kebebasan sipil, kepastian hukum,
serta batas kewenangan negara dalam mengatur ruang privat dan ruang publik.
