Tarif Listrik Oktober–Desember 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Tarif Listrik Oktober–Desember 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Tarif Listrik Oktober
Tarif Listrik Oktober

Tarif Listrik Oktober – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan selama Triwulan IV 2025, yakni periode Oktober hingga Desember.

Keputusan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Tekanan Ekonomi Tak Ubah Tarif Listrik

Tri menjelaskan bahwa kebijakan tarif mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) oleh PT PLN (Persero). Secara normal, tarif listrik pelanggan non-subsidi disesuaikan setiap 3 bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti:

  • Kurs Rupiah terhadap Dolar AS
  • Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
  • Tingkat inflasi nasional
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

“Secara akumulatif, parameter ekonomi makro saat ini sebenarnya mendorong kenaikan tarif listrik. Tapi pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif, demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat,” ujar Tri, Senin (17/11/2025).

 

Baca Juga : Pernyataan Wakil Ketua DPR Soal Ahli Gizi Tuai Protes, Ini Penjelasan Lengkapnya

 

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tetap Dilindungi

Sama halnya dengan pelanggan non-subsidi, pelanggan subsidi juga tetap mendapat tarif yang tidak berubah. Golongan ini mencakup:

  • Rumah tangga miskin
  • Pelanggan sosial
  • Industri kecil
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

“Pemerintah tetap berkomitmen memberikan akses listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” imbuh Tri.

PLN: Tarif Stabil, Pelayanan Tetap Optimal

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh keputusan pemerintah. Menurutnya, menjaga keterjangkauan tarif adalah bagian dari peran PLN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Keterjangkauan tarif sepanjang tahun 2025 adalah wujud nyata upaya menjaga daya beli masyarakat. PLN akan terus menjaga keandalan pasokan dan meningkatkan mutu layanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Selain menjaga pasokan, PLN juga melakukan efisiensi operasional dan memperluas akses listrik ke wilayah terpencil demi mendukung pemerataan pembangunan nasional.

Daftar Tarif Listrik Triwulan IV 2025 untuk 13 Golongan Non-Subsidi

Berikut adalah tarif tenaga listrik per Oktober–Desember 2025 bagi pelanggan non-subsidi:

  1. R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
  2. R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  3. R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  4. R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  5. R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
  6. B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
  7. B-3/Tegangan Menengah (>200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
  8. I-3/Tegangan Menengah (>200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
  9. I-4/Tegangan Tinggi (≥30.000 kVA): Rp 996,74/kWh
  10. P-1/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
  11. P-2/Tegangan Menengah (>200 kVA): Rp 1.522,88/kWh
  12. P-3/TR untuk Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53/kWh
  13. L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh

Kesimpulan: Stabilitas Energi untuk Ketahanan Ekonomi

Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik di tengah tekanan makroekonomi menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan daya beli masyarakat dan peningkatan iklim usaha. Dukungan PLN melalui efisiensi dan pelayanan juga jadi fondasi penting bagi ketahanan energi nasional.


❓ Pertanyaan Umum (FAQ)

1. Apakah tarif listrik naik pada Oktober–Desember 2025?

Tidak. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik meski secara makro ada tekanan ekonomi.

2. Siapa saja yang mendapat tarif subsidi?

Rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, dan UMKM tetap mendapat subsidi listrik seperti sebelumnya.

3. Apa dasar hukum penetapan tarif listrik ini?

Penetapan tarif mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.

4. Bagaimana PLN menjaga pelayanan listrik?

PLN terus meningkatkan efisiensi biaya, menjaga keandalan pasokan, dan memperluas akses listrik nasional.

5. Kapan tarif listrik akan disesuaikan kembali?

Penyesuaian tarif berikutnya akan ditentukan pada awal Triwulan I 2026, sesuai mekanisme reguler per tiga bulan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top