Teddy Pardiyana Ajukan Permohonan Ahli Waris di PA Bandung, Keluarga Sule Jadi Termohon

Inti Permohonan: Penetapan Ahli Waris, Bukan Sengketa Harta

Teddy Pardiyana Ajukan Permohonan Ahli Waris – Teddy Pardiyana mengajukan permohonan kontensius yang fokus pada penetapan ahli waris.
Menurut kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, permohonan tersebut tidak memuat objek harta yang disengketakan, melainkan menekankan aspek legalitas status ahli waris.

“Ini lebih kepada permohonannya yaitu permohonan ahli waris kontensius. Konteksnya yang dimohonkan oleh Bapak Teddy tidak ada objek hartanya, tetapi lebih ke penetapan ahli warisnya.”

Dalam berkas permohonan, pihak termohon disebut melibatkan keluarga Entis Sutisna (Sule), termasuk nama anak-anak Sule dan Lina.
Permohonan tersebut dikabarkan telah terdaftar sejak 1 Desember 2025.

Siapa Saja yang Tercantum dalam Permohonan?

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, permohonan menempatkan pihak keluarga Sule sebagai termohon, yang di dalamnya tercantum beberapa nama, antara lain:

  • Rizky Febian
  • Putri Delina
  • Rizwan Fadillah
  • Ferdinand Adriansyah
  • Nama mendiang Lina Jubaedah juga disebut dalam konteks administrasi perkara

Catatan: Penyebutan nama dalam perkara perdata di pengadilan tidak otomatis berarti pihak tersebut bersalah. Ini merupakan bagian dari proses administrasi dan pembuktian.

Jadwal Pemanggilan di PA Bandung

Kuasa hukum Teddy menyampaikan bahwa proses persidangan/agenda pemeriksaan di PA Bandung disebut sudah berjalan beberapa kali.
Selanjutnya, 27 Januari 2026 pihak pengadilan disebut akan memanggil Sule dalam kapasitas tertentu (sebagai wali dari anak bungsu mendiang Lina).

Alasan Teddy: Legalitas Hak Waris untuk Bintang

Pihak Teddy menegaskan tujuan utama permohonan ini adalah agar Bintang memiliki pengakuan hukum sebagai ahli waris dari mendiang Lina Jubaedah.
Menurut kuasa hukum, sejak Lina wafat, status ahli waris disebut belum ditetapkan secara resmi dalam kurun waktu yang cukup lama.

 

Baca Juga : Airlangga Hartarto dan Anindya Bakrie Sampaikan Duka atas Wafatnya Rylan Henry Pribadi

 

Secara umum, penetapan ahli waris di Pengadilan Agama biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi (misalnya urusan dokumen keluarga, perbankan, atau aset),
meski detail kebutuhan dalam kasus ini akan bergantung pada fakta persidangan.

Kilas Balik Hubungan Keluarga Lina Jubaedah dan Sule

Lina Jubaedah dan Sule menikah pada 1997 dan dikaruniai empat anak.
Keduanya kemudian bercerai pada 2018.

Setelah itu, Lina menikah dengan Teddy Pardiyana pada Januari 2019. Lina Jubaedah meninggal dunia pada 2020.
Sejumlah polemik terkait wafatnya Lina sempat menjadi perhatian publik dan disebut berujung proses panjang di ranah hukum.

Apa yang Bisa Terjadi Selanjutnya?

Karena ini adalah proses peradilan, hasil akhirnya bergantung pada pembuktian, dokumen yang diajukan, serta pertimbangan majelis hakim.
Jika pengadilan mengabulkan permohonan penetapan ahli waris, maka status tersebut bisa menjadi dasar legal untuk urusan administrasi berikutnya.

Artikel ini ditulis berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum dan informasi yang beredar dalam pemberitaan.
Jika ada pernyataan resmi dari pihak keluarga Sule atau dokumen putusan pengadilan, informasi dapat diperbarui.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top