TNGGP Jatuhkan Sanksi ke 36 Pendaki Ilegal: Denda 5x Tarif Resmi & Wajib Minta Maaf

TNGGP Jatuhkan Sanksi ke 36 Pendaki Ilegal: Denda 5x Tarif Resmi & Wajib Minta Maaf

Senin, 27 Oktober 2025

TNGGP Jatuhkan Sanksi ke 36 Pendaki Ilegal
TNGGP Jatuhkan Sanksi ke 36 Pendaki IlegalTNGGP Jatuhkan Sanksi ke 36 Pendaki Ilegal
Informasiharian.com – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menjatuhkan sanksi kepada
36 pendaki ilegal yang nekat masuk kawasan selama masa penutupan jalur pendakian.
Para pelanggar dikenai denda lima kali lipat dari biaya resmi dan diwajibkan membuat
video permintaan maaf yang diunggah di media sosial. Penutupan jalur diberlakukan
sejak 13 Oktober 2025 dengan batas waktu belum ditentukan demi
pemulihan ekosistem serta pemeliharaan jalur dari timbunan sampah.

Inti Informasi

  • Jumlah pelanggar: 36 orang dari Jabodetabek, Sukabumi, dan Bandung.
  • Jalur dominan: Pintu masuk Gunung Putri.
  • Sanksi: Denda 5x tarif resmi + video permintaan maaf.
  • Edukasi lanjutan: Potensi larangan mendaki 2–5 tahun di seluruh taman nasional.
  • Langkah pencegahan: Patroli dan pengawasan jalur, pelibatan masyarakat, sosialisasi digital.

Latar Penutupan: Pemulihan Ekosistem & Kebersihan Jalur

TNGGP menegaskan penutupan dilakukan untuk memulihkan vegetasi dan habitat satwa, sekaligus
membersihkan sampah pendaki yang menumpuk pada beberapa titik. Seluruh kanal resmi
digunakan untuk sosialisasi agar pendaki menahan diri hingga jalur dibuka kembali.

 

Baca juga : IHSG Tersungkur Jauh dari 8.000: Isu Metodologi MSCI dan Sinyal Teknis Tekan Pasar

 

Penegakan di Lapangan: Patroli, Pelibatan Warga, dan Sanksi Sosial

Petugas meningkatkan patroli di berbagai jalur masuk dan mengajak
masyarakat sekitar melaporkan aktivitas ilegal. Sanksi sosial
berupa video permintaan maaf dipilih untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi
publik tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi konservasi.

“Selama 10 hari penutupan sekitar 36 pendaki ilegal diturunkan petugas. Setelah membuat pernyataan
dan mendapat edukasi, mereka dipulangkan serta berjanji tidak mengulangi.”

— Humas Balai Besar TNGGP

Dampak Hukum & Administratif

Selain denda 5x tarif resmi, pendaki diberi pemahaman mengenai kemungkinan
larangan mendaki 2–5 tahun yang berlaku untuk seluruh taman nasional di Indonesia.
Mekanisme ini diambil untuk menjaga efek jera dan konsistensi penegakan aturan lintas kawasan konservasi.

Tips Taat Aturan (Saat Jalur Dibuka Kembali)

  1. Daftar resmi melalui kanal TNGGP/mitra resmi, patuhi kuota dan jadwal.
  2. Zero waste: bawa turun semua sampah, kurangi kemasan sekali pakai.
  3. Ikuti SOP: cek cuaca, siapkan logistik, hormati satwa dan vegetasi.
  4. Patuh rambu jalur dan arahan petugas, hindari short-cut.

FAQ

Mengapa penutupan tidak ditentukan kapan dibuka?

Karena fokus pada pemulihan ekosistem yang bergantung pada kondisi lapangan.
Pembukaan kembali akan diumumkan lewat kanal resmi TNGGP.

Apa konsekuensi jika tetap memaksa mendaki saat penutupan?

Denda administratif 5x tarif resmi, sanksi sosial (video permohonan maaf),
hingga larangan mendaki 2–5 tahun di seluruh taman nasional.

Bagaimana cara mengetahui status jalur TNGGP?

Pantau media sosial resmi dan situs web TNGGP. Jangan mengandalkan informasi
tidak resmi dari grup percakapan atau agen tidak terverifikasi.

© 2025 Informasi Harian.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top