UIM Respons Kasus Dosen Amal Said yang Viral di Makassar, Rektor: ASN Diperbantukan di Kampus Swasta

UIM Respons Kasus Dosen Amal Said yang Viral di Makassar – Universitas Islam Makassar (UIM) memberikan pernyataan terkait kasus dosen bernama Amal Said yang viral setelah diduga meludahi kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Rektor UIM Prof Muammar Bakry menyebut Amal Said berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan mengajar di kampus swasta.
UIM Angkat Bicara Usai Video Viral
Universitas Islam Makassar (UIM) memberikan respons terkait kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial
mengenai seorang dosen bernama Amal Said, yang disebut terlibat insiden dengan kasir swalayan berinisial
N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam pernyataan yang disampaikan, Rektor UIM Prof Muammar Bakry menjelaskan status Amal Said di lingkungan kampus.
Menurutnya, yang bersangkutan merupakan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan
untuk mengajar di kampus swasta, bukan dosen yayasan.
Baca Juga : Gempa M 4,7 Guncang Agam, BMKG: Pusat di Darat 18 Km Timur Laut
Prof Muammar Bakry menyebut Amal Said adalah dosen negeri (ASN) yang diperbantukan mengajar di kampus swasta, bukan dosen yayasan.
Penanganan Tetap Jalan Meski Kejadian di Luar Kampus
UIM menegaskan tetap akan menindaklanjuti persoalan tersebut meskipun peristiwa yang menjadi sorotan publik
disebut terjadi di luar lingkungan kampus.
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
Menurut keterangan rektor, proses awal difokuskan untuk memastikan informasi dan identitas pihak yang bersangkutan,
sebelum kampus mengambil langkah lanjutan melalui mekanisme internal.
Langkah tindak lanjut yang disampaikan
- Pemanggilan terhadap Amal Said untuk klarifikasi peristiwa yang viral.
- Verifikasi bahwa pihak yang dimaksud benar yang bersangkutan.
- Pembahasan melalui Komisi Disiplin (Komdis) UIM sesuai prosedur kampus.
- Penentuan keputusan setelah klarifikasi dan pembahasan internal.
Komisi Disiplin UIM Dijadwalkan Menangani
UIM menyebut kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi Disiplin (Komdis).
Agenda pembahasan internal dijadwalkan pada Senin (29/12/2025).
Fokus awalnya adalah mendengar klarifikasi dan menilai peristiwa berdasarkan aturan serta tata tertib yang berlaku di lingkungan kampus.
Terkait bentuk sanksi, pihak kampus menyampaikan belum ingin berspekulasi sebelum proses klarifikasi selesai.
Salah satu kemungkinan yang disebut adalah status penugasan yang bisa ditinjau ulang, termasuk opsi pengembalian ke institusi asal,
namun keputusan akhir akan mengikuti hasil pembahasan Komdis.
Memahami Status “ASN Diperbantukan”
Dalam dunia pendidikan tinggi, terdapat skema di mana dosen ASN dari institusi negeri dapat
diperbantukan untuk mengajar di kampus lain, termasuk perguruan tinggi swasta, sesuai ketentuan penugasan.
Dalam konteks ini, kampus tempat mengajar tetap memiliki mekanisme etik dan disiplin internal untuk menilai perilaku tenaga pengajar
yang berkaitan dengan nama baik institusi.
Karena itu, walau status kepegawaiannya disebut berasal dari “dosen negeri”, pihak kampus swasta tetap dapat melakukan proses
klarifikasi dan pembahasan disiplin sesuai kewenangan internal yang mereka miliki.
FAQ
Apa respons UIM terkait kasus yang viral?
UIM menyatakan akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi dan membahasnya melalui Komisi Disiplin kampus.
Siapa yang menyampaikan pernyataan resmi dari UIM?
Pernyataan disampaikan oleh Rektor UIM, Prof Muammar Bakry.
Bagaimana status Amal Said menurut UIM?
Menurut rektor, Amal Said adalah dosen berstatus ASN yang diperbantukan mengajar di kampus swasta, bukan dosen yayasan.
Kapan Komisi Disiplin UIM dijadwalkan menangani kasus ini?
UIM menyebut Komisi Disiplin akan menindaklanjuti pada Senin, 29 Desember 2025.
