YouTuber Resbob Ditangkap Polda Jabar di Semarang, Terseret Kasus Ujaran Kebencian

YouTuber Resbob Ditangkap Polda Jabar di Semarang, Terseret Kasus Ujaran Kebencian

YouTuber Resbob Ditangkap Polda Jabar di Semarang
YouTuber Resbob Ditangkap Polda Jabar di Semarang

YouTuber Resbob Ditangkap Polda Jabar di Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, kreator konten yang dikenal dengan nama Resbob. Penangkapan dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, setelah konten siaran langsungnya di YouTube memicu kegaduhan di media sosial.

Ditangkap di Semarang, Dibawa ke Polda Jabar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Resbob ditangkap pada Senin, 15 Desember 2025, di wilayah Semarang. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

 

Baca Juga : Empat Saham Bank Besar Melonjak: Asing Borong, Analis Prediksi Window Dressing Akhir Tahun

 

Resbob tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 23.15 WIB. Ia terlihat turun dari kendaraan dengan tangan diborgol dan langsung digiring masuk ke gedung Direktorat Reserse Siber tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Diduga Ucapkan Ujaran Kebencian Saat Live Streaming

Polda Jabar menyebut penangkapan ini berkaitan dengan konten video yang dibuat Resbob saat melakukan siaran langsung di platform YouTube. Dalam konten tersebut, Resbob diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Indonesia.

“Kami berhasil mengamankan tersangka yang sebelumnya membuat kegaduhan di media sosial. Dalam konten streaming YouTube-nya, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian terhadap salah satu suku yang ada di Indonesia,” ujar Kombes Resza, Direktur Reserse Siber Polda Jabar.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ujaran kebencian tersebut diduga menyasar suku Sunda, sehingga memicu reaksi luas dari masyarakat dan laporan kepada aparat penegak hukum.

Dijerat Pasal Ujaran Kebencian UU ITE

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penyidik masih mendalami motif serta konteks pernyataan yang disampaikan Resbob dalam konten tersebut. Polisi juga akan memeriksa jejak digital dan kemungkinan adanya konten serupa lainnya.

Polda Jabar Ingatkan Etika Bermedia Sosial

Polda Jabar kembali mengingatkan para kreator konten dan pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Kebebasan berekspresi tetap dilindungi hukum, namun tidak boleh melanggar batas dengan menyebarkan kebencian atau merendahkan kelompok tertentu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di dunia digital memiliki konsekuensi hukum, terutama ketika menyangkut isu sensitif yang dapat memecah persatuan masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top